KALAMANTHANA, Paringin – Tidur Aspani (46) tak lagi nyenyak. Kejaksaan Negeri Balangan menaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di SMAN 1 Awayan.
Aspani adalah Kepala SMAN 1 Awayan. Dugaan penyalahgunaan itu dilakukannya pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Inspektorat Balangan yang memeriksa pertanggungjawaban penggunaan dana BOS menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp408,42 juta.
Berdasarkan perbandingan pembelian sesuai SPJ tahun 2015 dan 2016 dengan hasil cek fisik, terdapat selisih bayar sebesar Rp5.988.000. Dana BOS SMAN 1 Awayan tahun 2015 diketahui sebesar Rp356.400.000, namun pada dokumen pertanggungjawaban hanya senilai Rp276.191.800. Alhasil ada selisih duit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 80.208.200.
Sementara pada dana BOS tahun 2016 SMAN 1 Awayan, terdapat SPJ yang tidak dilampiri bukti dukung yang sah sejumlah Rp199.176.635, dari total anggaran Rp397.250.000.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balangan, Herry, Senin ( 7/8/2017) menyatakan, Aspani telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung 1 Agustus 2017 dan selanjut akan dilakukan pemeriksaan penyidik kejaksaan.
“Setelah dilakukan penetapan tersangka, kita akan melakukan pemeriksaan tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum dan setelah berkas lengkap akan kita limpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” kata Herry.
Herry mengatakan ada kemungkinan penetapan tersangka lain di tengah pengembangan penyidikan dana BOS SMAN 1 Awayan.
Adapun Kasi Intel Kejari Balangan, Bara Mantio Irsahara mengungkapkan, telah menyidik kasus penyelewengan dana BOS SMAN 1 Awayan. Kejari Balangan terus melakukan pengawasan terhadap pengguna anggaran bantuan negara tersebut.
“Kami harapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi penguna anggaran negara untuk pendidikan agar berhati hati dalam pengunaannya. Jangan pernah coba- coba diselewengkan,” kata Bara. (ik)
Discussion about this post