KALAMANTHANA, Tana Paser – Perusahaan yang memiliki wilayah kerja atau kegiatan usaha di Kabupaten Paser wajib membuka kantor cabang di ibu kota Kabupaten Paser atau di Tanah Grogot.
“Sesuai amanah Perda Kabupaten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Paser menyatakan bahwa penanam modal yang melakukan usaha di wilayah Kabupaten Paser wajib berkantor di Ibu Kota Kabupaten Paser, namun faktanya kini masih banyak yang belum mematuhi ketentuan itu,” kata Bupati Yusriansyah Syarkawi.
Menurut dia, ketentuan yang mengatur diwajibkannya perusahaan atau badan usaha berdomisili di ibu kota kabupaten Paser itu, hingga kini masih berlaku sehingga perlu dilakukan upaya penerapannya secara maksimal.
“Perda wajib domisili bagi badan usaha itu sudah cukup lama, namun dari laporan banyak perusahaan yang tidak mengikutinya. Karena telah memiliki aturan maka daerah akan memberikan sanksi bagi bagi yang tidak mematuhi ketentuan itu. Paling lambat akhir November 2017 ini sudah harus berkantor,” ucap Bupati serius.
Hal ini ditegaskan Bupati Yusriansyah di hadapan pimpinan perusahan saat rapat optimalisasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (TSP/CSR) dan persiapan MoU antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan mitra CSR tahun 2017 di ruang rapat Sadurengas kantor Bupati, Rabu (9/8/2017).
Masih kata Bupati, setiap perusahaan yang memiliki usaha di Kabupaten Paser wajib berdomisili atau berkantor di kota Tanah Grogot sebagai ibu kota kabupaten dengan tujuan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi perusahaan dengan pemerintah khususnya dalam pengambilan keputusan bersama.
Sementara, Ketua Bappeda selaku sekretaris forum CSR Putu Suantara mengaku, selama ini Pemkab Paser sulit melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini, karena orang yang dapat mengambil keputusan berkantor di luar Paser.
Untuk diketahui, sebut Putu Suantara, perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Paser sejak tahun 2014 sesungguhnya jumlahnya cukup banyak yaitu 275 perusahaan, namun yang aktif melaksanakan CSR sangat minim dari Tahun 2013-2016 yaitu rata-rata 6,6% saja atau 17-18 yang melaksanakan CSR dan indikasi perusahaan melaksanakan CSR 2017 hanya 6 perusahaan atau 4,18%.
“Salah satu faktor penyebab hal ini adalah akibat kesulitan koordinasi pemerintah daerah dengan perusahaan karena sebagian besar perusahaan tidak berkantor di ibu kota Kabupaten Paser,” kata mantan Kadis Perkebunan ini. (hr)
Discussion about this post