KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perusahaan besar sawit (PBS) PT Antang Ganda Utama (AGU) akan ditutup atau izinnya tidak bakal diperpanjang jika tidak segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dengan masyarakat sekitarnya di lima kecamatan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Opsi penutupan PT AGU mencuat saat rapat dengar pendapat antara gabungan komisi DPRD Kabupaten Barut dengan pihak-pihak terkait yang membahas kemitraan PT AGU dengan Koperasi Karya Bersama, Kecamatan Montallat dan Koperasi Bina Mitra Utama, Kecamatan Teweh Baru, di ruang rapat DPRD, Kamis (10/8/2017) .
Ini dipicu ketidakhadiran PT AGU dalam RDP. Lalu beberapa anggota DPRD Barut, termasuk pimpinan rapat, Taufik Nugraha angkat bicara. Intinya tidak satu pun respek terhadap ulah PT AGU karena sering absen saat diundang rapat di dewan, padahal rapat membahas berbagai masalah akibat ulah PT AGU.
Sewaktu diberi kesempatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barut Jufriansyah bicara blak-blakan bahwa Bupati Barut tidak akan melanjutkan izin PT AGU sebelum perusahaan itu menyelesaikan semua permasalahan dengan masyarakat setempat.
Pernyataan ini langsung direspon pimpinan rapat Taufik Nugraha. “Saya sangat mendukung ketegasan Bupati. Kita akan mencari tahu, apakah ada yang melindungi PT AGU sehingga mereka berani untuk tidak menghadiri RDP dengan DPRD dan pihak pemerintah,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Kecamatan terhadap PT AGU datang pula dari anggota DPRD Barut Amir Mahmud (Hanura, Dapil II – Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru) yang menuding PT AGU selalu keberatan kalau diundang ke DPRD. “Saya minta kepada rekan-rekan semua, supaya sekalian saja diusulkan perusahaan itu ditutup,” kata pria yang juga Ketua DPD Hanura Kalteng itu.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Purman Jaya (PKB, Dapil II – Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru) yang mendukung sikap Bupati Barut terhadap PT AGU. “Kita suport kebijakan Bupati. Kita harus mengambil sikap, DPRD harus segera membuat surat,” ujarnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Barut Melpadona membenarkan, dirinya juga mendengar langsung apa yang disampaikan Bupati Barut kepada perwakilan PT AGU, sewaktu bertemu beberapa pekan lalu. Bupati belum bersedia memproses izin PT AGU sebelum masalah kawasan lahan diselesaikan. Bahkan Bupati menginginkan ada MoU dengan pimpinan pusat PT AGU tentang konsesi terhadap masyarakat sekitar kebun perusahaan itu.
Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, termasuk Camat Montallat Gazali Montallatua, akhirnya RDP gabungaan komisi DPRD Barut dengan peserta rapat lainnnya menghasilkan kesimpulan DPRD segera menjadwal ulang pemanggilan PT AGU dan DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Barut untuk memberikan sanksi tegas terhadap PT AGU atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. (mki)
Discussion about this post