KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Sebutir timah panas aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan mengakhiri petualangan MI (19). Dia menyerah dan diringkus aparat di Jalan Raya Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur.
“Satu paket sabu seberat 5,8 gram diamankan dari tangan pelaku saat petugas melakukan penggeledahan. Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan warga Kabupaten Kotim membawa sabu dengan menggunakan kendaraan roda dua,” ungkap Wakapolres Seruyan Kompol Agus Dwi Suryanto di Kuala Pembuang, Kamis (10/8/2017).
Saat dilakukan penggeledahan pada Selasa (8/8) sekitar pukul 20.30 WIB itu, pelaku berusaha melawan dengan menggunakan sebuah pisau lipat miliknya. Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap melakukan perlawanan. Terpaksa pelaku dihadiahi timah panas.
“Sesuai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang– Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Wakapolres Seruyan.
Pelaku juga dikenakan dengan undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan hukuman 10 tahun penjara. (dni)
Discussion about this post