KALAMANTHANA, Martapura – Pengembangan kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernisial NH oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Kalimantan Selatan, bermuara pada hasil mengejutkan. Dari nyanyian NH, polisi juga meringkus AB. Siapa AB? Nah, ini yang mengejutkan: dia oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Banjarmasin.
AB ditangkap aparat Polres Banjar pada Selasa (8/8). Pria berusia 41 tahun itu diringkus tak lama setelah aparat juga menahan NH.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Jumat, mengatakan oknum anggota Satpol PP Pemkot Banjarmasin yang ditangkap Selasa (8/8) berinisial AB (41).
“Oknum anggota Satpol PP statusnya ditetapkan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dibuktikan dengan timbangan digital berukuran kecil yang digunakannya,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Jumat (11/8/2017).
Barang bukti yang disita petugas saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Komplek Purnama Sungai Andai sebanyak empat paket sabu-sabu seberat 1,83 gram. “Tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya dan rencananya dijual kepada orang lain setelah dibagi-bagi menjadi paketan kecil,” ujar Kasat Resnarkoba A Jarkasi menambahkan.
Penangkapan oknum anggota Satpol PP Pemkot Banjarmasin yang menjadi pengedar narkoba berawal dari ditangkapnya pria pengedar sabu berinisial NH pada Selasa (8/8). Petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram dan kasusnya dikembangkan sehingga menangkap tersangka lain berinisial ES dengan barang bukti sabu-sabu 0,33 gram.
Keterangan tersangka ES, sabu-sabu diperolehnya dari AF yang kemudian ditangkap petugas dan disita empat gram sabu-sabu dilanjutkan penangkapan terhadap tersangka AB. “Mereka merupakan satu jaringan pengedar sabu-sabu sehingga begitu satu tersangka ditangkap, langsung kami kembangkan dan berhasil menangkap pengedar lainnya,” ujar Jakarsi.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Pengakuan tersangka AB, dirinya baru dua bulan menjadi pengedar sabu-sabu dan barangnya diperoleh dari seorang teman dengan imbalan keuntungan jika berhasil menjual secara paketan.
“Baru dua bulan mengedarkan dan barangnya dapat dari teman yang dijual Rp1,4 juta per gram, saya jual lagi jadi Rp1,5 juta per gram. Bisa juga barangnya saya pakai sendiri,” katanya. (ik)
Discussion about this post