KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Mantan Ketua DPRD Kapuas Iber H Nahason buka suara soal aksi pengrusakan rumah jabatan Bupati Kapuas yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD setempat, BDM.
Iber menilai perbuatan yang dilakukan oknum anggota Dewan itu cukup keterlaluan dan melanggar kode etik. Karena itu, dia menilai selain penyelesaian secara pidana, kasus ini juga harus disisir dari sisi etika anggota DPRD.
Kasus pengrusakan ini, menurut Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar, sudah ditangani aparatnya. Polisi bahkan sudah menetapkan BDM sebagai tersangka.
Iber meminta aparat kepolisian di Polres Kapuas untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. “Harus ada sanksi seberat mungkin. Sebab, yang dirusak adalah fasilitas negara yang merupakan simbol Pemerintahan Kabupaten Kapuas,” sebutnya di Kuala Kapuas, Sabtu (12/8/2017).
Selain itu, tambah politisi senior yang akrab disapa Ibeng ini, dirinya juga meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kapuas untuk tidak tinggal diam. BK wajib menindaklanjuti persoalan ini karena sudah menyangkut etika seorang wakil rakyat.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dalam hal ini, apalagi yang bersangkutan kabarnya sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa, namun tidak ada tindakan sama sekali,” ucap Ibeng.
Dikatakan, pihak BK DPRD Kapuas jangan tinggal diam dan harus mengambil tindakan tegas atas pelangaran kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut.
Tidak hanya itu, Ibeng juga meminta kepada ketua partai agar bisa mengambil sikap tegas kepada kadernya yang telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Saya berharap kepada partai dimana yang bersangkutan bernaung agar mempertimbamgkan keanggotaan yang bersangkutan kerena ini bisa merusak citra lembaga dan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (nad)
Discussion about this post