KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Keberhasilan dalam pembangunan tak lepas dari semangat dan kinerja aparatur sipil negara. Bila penempatan ASN bisa memicu kegalauan, maka ini bisa menghalangi kondusivitas di lingkungan pemerintahan sendiri.
“Syarat-syarat menempatkan posisi jabatan harus sesuai dengan ketentuan kepegawaian. Diharapkan masih terdapatnya karut-marut kepegawaian (di Kapuas) harus segera dibenahi,” kata anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur, Minggu (13/8/2017).
Dikatakan pembenahan kepegawaian, seperti latar belakang pendidikan, syarat wajib menempatkan jabatan (diklat), serta daftar urut kepegawaian (DUK).
Di salah satu SOPD di Kabupaten Kapuas, ditengarai terdapat pejabat struktural dengan jabatan kepala seksi (kasi) lebih tinggi pangkatnya dari pada pejabat kepala bidang (kabid).
“Ironisnya kabid tersebut belum pernah mengikuti Diklatpim 4 sudah duduk di jabatan sebagai kepala bidang,” jelas Haji Engko, sapaan akrab politisi Partai Golkar ini.
Memang diakuinya, pasca perubahan nomenklatur kepegawaian awal tahun lalu, terdapat sebanyak 150 ASN di Kapuas menjadi tanpa jabatan atau non-job.
Namun, ternyata di balik itu terjadinya ajang promosi bahkan menempatkan pejabat kabid yang masih belum memenuhi syarat kepegawaian. “Ini sudah dikategorikan sebagai kolusi karena menempatkan kepegawaian tidak sesuai pada posisi dan aturan kepegawaian,” kata Engko.
Dia menyebutkan, masa kepemimpinan Ben Brahim S Bahat dan Muhajirin ini masih memiliki waktu yang cukup untuk mengevaluasi struktural kepegawaian di lingkungan ASN yang mereka pimpin saat ini. (nad)
Discussion about this post