KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pengurus harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas menggelar rapat tertutup, Minggu (13/8/2017) sore. Salah satu bahasan utamanya, aksi penyerangan rumah jabatan Bupati Kapuas yang dilakukan oknum anggota DPRD setempat BDM.
Rapat dilakukan untuk menentukan sikap akibat ulah BDM yang juga merupakan kader Partai Golkar Kapuas itu. Aksi BDM melakukan pengrusakan rumah jabatan bupati pada Rabu (9/8) malam, menurut Golkar, dianggap sudah mencoreng partai.
Ketua DPD Partai Golkar Kapuas Noor Fazariah Kamayanti sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan BDM. Hal ini karena itu sudah mencoreng dan merugikan Partai Golkar. Menurutnya, perbuatan BDM itu tidak dapat ditoleransi karena yang dirusak adalah rumah negara atau simbol pemerintah daerah.
“Hari ini kita sudah melakukan rapat. Hasil rapat tadi, ada beberapa poin yang digarisbawahi kawan-kawan dan ada juga hasil keputusan rapat. Hasil rapat belum bisa kami sampaikan karena hasil ini akan kita serahkan ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng dulu. Nanti DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng yang akan menindaklanjuti dan mengeluarkan keputusan terkait sikap atau sanksi yang akan diberikan kepada BDM,” jelas Kamayanti.
Dia menyebut, pasti akan ada tindakan dari partai. Namun apa tindakan yang akan diberikan itu nanti akan disampaikan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng.
Kemudian terkait kasus hukum yang menimpa BDM sebagai kader partai Golkar, Kamayanti menyebut akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib. BDM sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kapuas.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus penyerangan rumah jabatan Bupati Kapuas akhirnya, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kapuas kini telah menetapkan status oknum anggota DPRD Kapuas berinisial BDM sebagai tersangka. Status tersangka tersebut ditetapkan lantaran pihak penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti dalam perkara tersebut.
Dikatakan Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pengrusakan rujab Bupati Kapuas, dan sejumlah saksi, serta hasil dari identifikasi dan penyelidikan, BDM ditetapkan sebagai tersangka.
“Oknum anggota dewan yang melakukan pengrusakan rujab Bupati Kapuas itu sudah berstatus tersangka,” ungkap Sachroni.
Dengan demikian, lanjut Sachroni, maka tersangka dijerat pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun. (nad)
Discussion about this post