KALAMANTHANA, Palangka Raya – Hanya perlu waktu tiga jam bagi aparat Tim Buser Satuan Reskrim Polres Palangka Raya menangkap tersangka pelaku pembunuhan Citra Wandi. JF, seorang remaja berusia 19 tahun, diringkus.
Pelaku, ternyata, adalah tetangga korban sendiri. Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli melalui Kaurbinops Satreskrim Iptu Suharno, menyebutkan tersangka dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya di dekat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Jalan Tjilik Riwut Km 14. Dia diringkus pada Minggu (13/8/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Suharno menyebutkan, dari peristiwa tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis mandau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, baju dan celana pelaku yang digunakan saat melakukan penusukan serta satu lembar baju milik korban yang berlumuran darah.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Salah satu tujuannya adalah mengungkap apa motif di balik peristiwa ini.
Seperti diketahui, seorang pria, Citra Wandi (26), warga Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, ditemukan tewas tidak jauh dari tempat tinggalnya. Kondisinya mengenaskan. Luka di bagian perut membuat ususnya terburai.
Peristiwa pembunuhan brutal itu terjadi pada Minggu (13/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. Keributan akibat aksi tersebut sempat membuat tetangga terbangun dari tidur lelapnya.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polres Palangka Raya, Aiptu Ichwan Wahyudi menjelaskan, dari keterangan awal saksi di tempat kejadian perkara, korban tewas akibat ditusuk menggunakan senjata tajam jenis mandau.
“Dari keterangan saksi bernama Susi (34) menceritakan sebelum terjadinya peristiwa penusukan tersebut, dirinya mendengar korban sempat cekcok dengan seorang pria yang juga merupakan tetangga korban,” beber Ichwan. (dni)
Discussion about this post