KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kasus pengrusakan kaca rumah jabatan Bupati Kapuas yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Kapuas berinisial BDM dari Fraksi Partai Golkar, sudah berproses secara hukum. Badan Kehormatan (BK) DPRD pun menyatakan dukungannya atas proses tersebut.
“Kita dukung upaya proses hukum. Saat ini, sebagaimana kita ketahui, yang bersangkutan masih menjalankan ibadah haji,” kata Ketua BK DPRD Kabupaten Kapuas, Pahmi di Gedung DPRD di Kuala Kapuas, Senin (14/8/2017).
Sebagaimana proses hukum, nantinya akan diketahui motif melatarbelakangi kejadian tersebut.
Sisi lain, tindakan konkret terhadap kader atau oknum bersangkutan dikembalikan kepada partai. Badan Kehormatan, menurutnya, tidak berhak untuk memberhentikannya.
“Semua kembali pada aturan partai dimana oknum tersebut berasal, yaitu Golkar, apakah nantinya diambil sikap dan tindakan tegas oleh partai sesuai dengan aturan partai,” jelas Pahmi.
Yang pasti, saat ini, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Biarlah proses hukum berlangsung sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sedangkan BK DPRD Kabupaten Kapuas, diakuinya sudah menggelar rapat Badan Kehormatan menyikapi masalah tersebut yang hangat dibicarakan publk.
Untuk proses internal dewan, pihak BK menunggu yang bersangkutan datang nanti. “Kita akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (nad)
Discussion about this post