KALAMANTHANA, Barito Utara – Peringatan Kemerdekaan RI tinggal menghitung hari. Setiap tanggal itu, pemerintah memberikan remisi kepada orang yang sedang menjalani masa hukuman.
Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), 161 narapidana diusulkan mendapat remisi umum.
“Ratusan napi yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan kepada Kementerian Hukum dan HAM itu pengurangan masa tahanan mulai dari satu bulan sampai dengan maksimal enam bulan,” kata Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Mochammad Yahya di Muara Teweh, Senin (14/8/2017).
Usulan remisi ini, kata dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum baik keagamaan maupun kemerdekaan, sudah sesuai syarat yang ada. Yakni napi terkait kasus pidana umum dan narkoba yang telah menjalani pembinaan lebih dari enam bulan kemudian juga berkelakuan baik selama dibina.
“Untuk napi yang diusulkan mendapat remisi terbanyak yakni enam bulan, ada dua orang yakni Andai dan Mishat, selebihnya diusulkan mendapat remisi dibawah enam bulan,” katanya.
Menurut Yahya, untuk hasil usulan remisi sudah disampaikan biasanya diterima sekitar 15 atau 16 Agustus 2017. Kemungkinan, ada warga binaan yang langsung bebas pada 17 Agustus.
Penyerahan remisi ini akan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah bertepatan peringatan hari Kemerdekaan RI pada Kamis (17/8) di arena terbuka Tiara Batara Muara Teweh.
Discussion about this post