KALAMANTHANA, Muara Teweh – LSM Wanari mempersoalkan pencabutan status pembebasan bersyarat Bintari Diah Astuti. Padahal, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) punya alasan mencabutnya. Apa?
Bintari Diah Astuti, narapidana yang terjerat kasus penggelapan, hanya sesaat menikmati pembebasan bersyarat (PB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah beberapa waktu menghirup udara bebas, dia kini harus mendekam lagi di balik jeruji besi Lapas Klas II Muara Teweh.
Ketua LSM Wanari Barito Utara, Bahana Edwin, menyorotnya. Menurutnya, Bapas dinilai gegabah melakukan pencabutan PB Bintari. Pasalnya, sisa waktu penahanan hanya sekitar dua bulan.
“Perkara yang bersangkutan masih berproses di Pengadilan Negeri Muara Teweh, sementara kasus tersebut hanya tinggal sidang putusan hakim saja. Kami sangat prihatin dengan upaya pemaksaan pencabutan PB yang dilakukan Bapas yang kami duga di bawah ancaman,” ungkap Bahana, Senin (14/8/2017)
Pihaknya akan terus mempertanyakan alasan pihak Bapas yang mencabut PB Bintari No: W.17.2570.PK.01.05.06 Tahun 2017 yang ditetapkan di Palangka Raya tanggal 20 Juli 2017.
Kepala Bapas Muara Teweh Cuk Kusdewanto ketika dikonfirmasi membenarkan pencabutan PB Bintari. Dia bilang memang telah mengeluarkan surat keputusan pencabutan PB atas nama Bintari.
“Yang bersangkutan pada saat menjalani PB dan sebelum waktunya habis, dia telah melakukan pelanggaran pidana lagi. Dengan adanya pelanggaran itu maka secara atomatis SKPB-nya dicabut. Ke depannya yang bersangkutan tidak lagi bisa mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Cuk yang baru enam bulan menjabat Kepala Bapas.
Ditambahkannya, pihak Bapas juga tidak asal mencabut PB seseorang karena untuk pencabutan itu ada syarat-syaratnya, antara lain yang bersangkutan sudah ditahan karena kasus yang baru, atau adanya surat penahanan dari penyidik kepolisian.
“Ya, secara otomatis kalau seseorang yang sedang menjalankan PB dan kemudian ada kasus baru, maka PB-nya sudah pasti dicabut. Yang mencabut PB itu bukan di sini, tapi Bapas Provinsi. Kita hanya mengeluarkan rekomendasi saja,” jelas Kabapas yang didampingi Kasubsi Binklinak Sri Astuti. (atr)
Discussion about this post