KALAMANTHANA, Penajam – Kegiatan menarik digelar Polres Penajam Paser Utara untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia (RI). Mereka akan membagikan surat izin mengemudi (SIM) C secara gratis. Syarat dan ketentuan berlaku. Apa syaratnya?
SIM gratis ini diberikan Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara khusus bagi warga yang lahir pada 16 dan 17 Agustus. “Warga yang lahir pada tanggal 16 dan 17 Agustus disediakan paket SIM gratis. Program ini hanya berlaku bulan ini,” kata Kasatlantas Polres PPU, Iptu Hari Purnomo, Senin (14/8/2017).
Layanan SIM gratis ini juga hanya berlaku untuk pengurusan SIM baru. “Tidak untuk perpanjangan SIM. Hanya untuk SIM baru,” terang Hari Purnomo.
Warga yang memenuhi kategori mendapatkan SIM gratis tetap dianjurkan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan serta mengikuti seluruh rangkaian tes. “Untuk syarat-syaratnya tetap sama pada umumnya. Mereka lulus tes teori dan praktik,” tutur Hari Purnomo.
Bagi warga yang lahir 16 dan 17 Agustus yang ingin mendapatkan layanan SIM C gratis tersebut, layanan dibuka di Mapolres PPU. Hari Purnomo menyatakan, selain menyambut HUT RI, SIM gratis juga untuk mendorong seluruh pengendara untuk memiliki SIM. Pada saat menggelar razia, salah satu pengendara yang paling banyak terjaring razia karena tidak memiliki SIM.
“Pendekatan layanan terus digalakkan. Termasuk pengurusan pajak tahunan. Selain menyediakan layanan Samsat Keliling, kami juga membuka posko layanan di beberapa kelurahan dan desa yang jauh dari pusat layanan,” pungkas Hari Purnomo. (myu/hr)
Discussion about this post