KALAMANTHANA, Kotabaru – Carnophen lagi, zenith lagi. Pil jin ini rupanya susah betul diusir dari Bumi Kalimantan. Kali ini, pengungkapan kasus kepemilikan zenith terjadi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan ini, seorang berinisial Aa (24) tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diamankan aparat Kepolisian Kelumpang Hilir dengan barang bukti berupa 400 butir carnophen.
Tersangka, begitu Kapolres Kotabaru AKPB Suhasto melalui Kabag Ops Kompol Arief Prasetya, ditangkap saat hendak melakukan transaksi. “Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka tidak terlepas dari kerja sama polisi dan masyarakat yang menginformasikan akan ada transaksi obat-obatan terlarang,” katanya di Kotabaru, Selasa (15/8/2017).
Selain mengamankan barang bukti empat boks atao 400 butir carnophen, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha X-ride, dan sebuah telepon seluler merk nexcom warna hitam dari tangan tersangka.
Penangkapan terhadap Aa sendiri terjadi pada Senin (14/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Anggota Polsek Kelumpang Hilir mendapat informasi bahwa di Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, akan ada transaksi jual beli obat jenis carnophen.
Setelah menerima informasi tersebut, dua orang anggota Polisi langsung menuju lokasi. Benar saja, di TKP, aparat menemukan pelaku yang ditemani saksi RJ (31) akan melakukan transaksi jual beli zenith dengan saksi NF (48) di pinggir jalan dekat tugu perbatasan Kotabaru-Tanah Bumbu.
Selanjutnya anggota kepolisian langsung mengamankan Aa, RJ, dan NF. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan interogasi terhadap pelaku mengaku zenith telah diletakkan di semak-semak dekat tugu perbatasan. Kemudian anggota kepolisian menyuruh pelaku untuk menunjukkan dan mengambil obat tersebut dan menemukan empat boks atau 400 butir carnophen/zenith.
Selanjutnya pelaku, saksi, dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut. (ik)
Discussion about this post