KALAMANTHANA, Buntok – Ternyata, tidak semua kayu yang diamankan aparat Polda Kalteng patut diduga ilegal. Dari 7.140 potong kayu, hanya 1.489 potong saja yang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen.
Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Anang Revandoko menyatakan sebanyak 1.489 potong kayu yang tidak memiliki kelengkapan dokumen tersebut terdiri dari kayu jenis meranti. Kayu meranti itu diselipkan pada rakit kayu kebun rakyat yang sudah memiliki dokumen.
“Hal ini tentunya melanggar pasal pada Undang-Undang Nomor 18/ 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan perusakan hutan. Yang bersangkutan dapat diancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya, Selasa (15/9/2017).
Ia menjelaskan, terbongkarnya modus dengan menyusupi kayu yang tak berdokumen itu, karena kejelian aparat kepolisian, serta kepedulian masyarakat yang menginformasikan adanya ribuan rakit kayu di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
Selain ribuan kayu, pihaknya juga mengamankan delapan orang di antaranya nakhoda kapal, termasuk AS yang diduga sebagai pemilik kayu. AS berhasil ditangkap tim dari Polda Kalteng bersama Polres Barito Selatan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin malam.
“Semua saksi telah diminta keterangannya, sedangkan AS telah kita diamankan di Polres Barsel. Untuk sementara statusnya masih sebagai terperiksa,” jelas Kapolda Anang Revandoko.
Ia menjelaskan, menurut keterangan dari yang bersangkutan ribuan kayu tersebut berasal dari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara yang rencananya akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pada saat tim Patroli Karo Ops dan Dirkrimsus melakukan patroli udara di DAS Barito tepatnya di wilayah Barito Selatan menemukan ribuan rakit kayu tersebut,” ucap dia.
Ia mengatakan, 7.140 potong kayu loggging itu diamankan pihaknya di TKP, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk mengecek terkait asal kayu, dan menghitung berapa kerugian negara.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Barito Hilir, Herodes Djaya P. A mengatakan pihaknya masih belum memastikan berapa kerugian negara. Dia hanya memastikan, kayu jenis meranti tak memiliki dokumen.
“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, dari 1.489 potong kayu jenis meranti yang tak memiliki dokumen itu, hanya 275 potong saja yang layak ukur dan layak uji,” jelas Herodes Djaya.
Sedangkan kayu budidaya yang memiliki dokumen berjumlah sebanyak 5.651 potong. Kayu budidaya itu antara lain jenis kayu durian, asam, jabon dan sukun. (ik)
Discussion about this post