KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sedikitnya tercatat ada 32 perusahaan dan koperasi pengelola usaha perkebunan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Tetapi dari jumlah tersebut, hanya dua perusahaan yang mengantongi HGU (Hak Guna Usaha).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barut Setia Budi mengatakan, berdasarkan data yang ada di Distan Barut, total jumlah perusahaan dan koperasi perkebunan sebanyak 32 dan dua perusahaan sudah memiliki HGU, yaitu PT Multi Persada Gatramegah (MPG) dan PT Antang Ganda Utama (AGU). Sedangkan 30 lainnya masih memproses kepemilikan HGU. “Perusahaan perkebunan yang belum punya HGU masih mengurus prosesnya di provinsi maupun pusat,” katanya di sela-sela acara rapat paripurna istimewa DPRD Barut, kemarin.
Menurut Budi, kendala dalam pengurusan HGU biasanya terkait masalah tata ruang, karena wilayah kebun berada pada IPK atau hutan produksi. Jika perusahaan masuk dalam kawasan itu, harus mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Proses mendapatkan IPPKH relatif panjang.
Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, dan Perda Kalteng Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, maka masyarakat dan koperasi yang memiliki lahan kurang dari 25 hektare wajib mengurus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Budidaya (STDUPB).
“STDUPB dapat diurus ditingkat kabupaten, melalui dinas pertanian. Sedangkan pemilik lahan lebih dari 25 hektare harus mengurus IUP. Apabila tidak memiliki STDUPB, maka mereka akan sulit dalam menjual buah sawit ke pabrik, karena untuk membeli buah sawit pabrik memerlukan kejelasan dan legalitas buah sawit,” ujarnya.
Budi mengharapkan, masyarakat dan koperasi dapat mengurus STDUPB dan IUP, sebab berbekal dua dokumen tersebut melegalisasi tas kepemilikan kebun dan buah sawit. Pemerintah juga akan mudah melakukan pembinaan, karena daerah mendapatkan sumbangan pembangunan melalui PBB dan pajak tandan buah sawit. (mki)
Discussion about this post