KALAMANTHANA, Muara Teweh – Betapa pilu nasib Latifah alias Mama Dinda (37). Baru hendak menikmati kebahagiaan bersama suaminya, kini dia malah harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Barito Utara.
Itulah harga yang harus dibayar wanita asal Lanjas, Teweh Tengah, Barito Utara itu, atas aktivitasnya yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dia diringkus aparat kepolisian pada Jumat (18/8/2017) di rumahnya.
Padahal, hari-hari kebahagiaan sebenarnya sudah di depan mata Latifah. Dia segera bisa bersatu kembali dengan suaminya setelah beberapa waktu dipisahkan ruang dan waktu.
Suami Latifah memang sudah beberapa waktu lamanya menjalani hukuman. Dia dihukum terkait pdana umum di rumah tahanan di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.
Rencananya, Latifah akan berangkat ke Tamiyang Layang, menjemput suaminya yang akan segera bebas. Tapi nasib menentukan lain. Aktivitasnya yang diduga mengedarkan sabu-sabu, membuat malah dirinya kini harus masuk ruang tahanan Polres Barut.
Latifah sendiri, sialnya, berada dalam lingkungan yang tak menguntungkan. Informasi yang didapat KALAMANTHANA menyebutkan dia masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Ali Masfuad, tersangka pengedar narkoba yang belum lama ini diringkus aparat Polres Barut di Jalan Pierre Tendean, Karang Jawa, Muara Teweh.
Latifah alias Mama Dinda tak berkutik ketika ulahnya jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketahuan dan ditangkap aparat kepolisian. Penggerebekan tengah hari itu melibatkan cukup banyak aparat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barut karena wanita ini dikenal cukup licin.
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Reskoba AKP Tugiyo menyampaikan pengerebekan itu sekitar jam 11.30 WIB di Jalan Taman Rekreasi Remaja, Kelurahan Lanjas.
“Target Latifah alias Mama Dinda (37) ini ditangkap setelah petugas menerima informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian petugas melakukan observasi dan monitoring,” ujarnya.
Setelah keadaan dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, kemudian petugas Satres Narkoba langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat.
Mama Dinda tak bisa berkutik. Pasalnya, sebuah paket kecil sabu seberat 2,37 gram terletak di tempat dia duduk.
Tak berhenti sampai di situ, polisi terus melakukan pencarian barang bukti tambahan. Ternyata, upaya ini tak sia-sia. Aparat menemukan hasil yang cukup mencengangkan.
“Kami temukan di dalam dompet yang ditaruh di belakang lemari plastik sebanyak enam paket sabu dengan berat 30,07 gram ,uang tunai sebanyak Rp30,7 juta, dan barang lain yang ada hubungannya dengan narkoba,” papar Tugiyo.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita adalah tujuh paket serbuk kristal yang diduga sabu seberat 32,44 gram dalam format enam paket besar dan satu paket kecil, tiga butir kapsul warna putih orange yang diduga ekstasi seberat 1,15 gram, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet kaca, satu buah sendok takar dari potongan sedotan warna merah putih, satu buah dompet warna coklat merk levis, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah dompet kecil, satu buah dompet warna hitam merk helo kity, satu buah bekas bungkus tisu merk Mittu warna pink, satu buah kotak bekas Doublemint warna hijau, satu buah HP merk Samsung type GT- E 1272 warna putih, satu buah HP merk Oppo type A1603 warna hitam. (atr)
Discussion about this post