KALAMANTHANA, Muara Teweh – Boleh juga Latifah alias Mama Dinda (37). Sebagai tersangka pengedar sabu-sabu, dia bukan lagi ecek-ecek. Barang bukti yang disita aparat Satuan Reskoba Polres Barut ini: 32,44 gram sabu-sabu dan uang Rp30,7 juta.
Berkisah tentang penggeledahan yang terjadi Jumat (18/8/2017) siang, Kapolres Barut AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Reskoba AKP Tugiyo, menyatakan awalnya di tempat Latifah duduk, aparat menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 2,37 gram.
Tak berhenti sampai di situ, polisi terus melakukan pencarian barang bukti tambahan. Ternyata, upaya ini tak sia-sia. Aparat menemukan hasil yang cukup mencengangkan.
“Kami temukan di dalam dompet yang ditaruh di belakang lemari plastik sebanyak enam paket sabu dengan berat 30,07 gram ,uang tunai sebanyak Rp30,7 juta, dan barang lain yang ada hubungannya dengan narkoba,” papar Tugiyo.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita adalah tujuh paket serbuk kristal yang diduga sabu seberat 32,44 gram dalam format enam paket besar dan satu paket kecil, tiga butir kapsul warna putih orange yang diduga ekstasi seberat 1,15 gram, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet kaca, satu buah sendok takar dari potongan sedotan warna merah putih, satu buah dompet warna coklat merk levis, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah dompet kecil, satu buah dompet warna hitam merk helo kity, satu buah bekas bungkus tisu merk Mittu warna pink, satu buah kotak bekas Doublemint warna hijau, satu buah HP merk Samsung type GT- E 1272 warna putih, satu buah HP merk Oppo type A1603 warna hitam.
Mama Dinda tak berkutik ketika ulahnya jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketahuan dan ditangkap aparat kepolisian. Penggerebekan tengah hari itu melibatkan cukup banyak aparat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barut karena wanita ini dikenal cukup licin.
Tugiyo menyampaikan pengerebekan itu sekitar jam 11.30 WIB di Jalan Taman Rekreasi Remaja, Kelurahan Lanjas.
“Target Latifah alias Mama Dinda (37) ini ditangkap setelah petugas menerima informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian petugas melakukan observasi dan monitoring,” ujarnya.
Setelah keadaan dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, kemudian petugas Satres Narkoba langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat.
Mama Dinda tak bisa berkutik. Pasalnya, sebuah paket kecil sabu seberat 2,37 gram terletak di tempat dia duduk. (atr)
Discussion about this post