KALAMANTHANA, Penajam – Berapakah hasil mengemis di Penajam Paser Utara? Rata-rata cukup buat makan. Tapi tidak demikian dengan dua orang ini. Mereka bahkan bisa mengantongi hasil bersih hingga sekitar Rp4 juta setiap bulan.
Fantastis? Itu setara gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IV E dengan masa kerja 10 tahun. Atau, sekitar 1,5 kali upah minimum regional (UMR) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Keduanya Juheri (55) dan Ihak (68), warga asal Madura, Jawa Timur. Empat bulan mengemis di Penajam, mereka mendapatkan Rp29,53 juta. Keduanya diamankan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PPU saat mengemis di lokasi yang berbeda.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Denny Handayansyah, di Penajam, Sabtu (19/8/2017), mengatakan dua pengemis tersebut diamankan petugas pada Jumat (18/8) ekitar pukul 11.00 Wita.
Juheri diamankan petugas penegak peraturan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara saat mengemis di depan Masjid Ar Rahman Kecamatan Penajam. Sedangkan Ihak saat berada di rumah indekos di wilayah Kelurahan Petung.
“Aksi kedua pengemis yang kami amankan itu cukup meresahkan masyarakat karena sering meminta dengan cara memaksa,” ujar Denny.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 slip bukti setoran dalam kurun waktu tiga bulan senilai Rp28,2 juta. Selain itu juga ditemukan uang tunai senilai Rp1,3 juta.
“Kami lakukan pemeriksaan dan menemukan uang tunai dan bukti transfer uang yang dikirim ke tiga rekening berbeda di wilayah Madura,” kata Denny.
Kedua pengemis yang diamankan Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 dan 2009 tentang Administrasi Kependudukan dan Ketertiban Umum. (myu)
Discussion about this post