KALAMANTHANA, Muara Teweh – Latifah alias Mama dinda (37), wanita yang tinggal Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, menghadapi masa depan gelap. Jika penyidik berhasil mengangkat dan membuktikan kasusnya, ancaman yang dia hadapi sampai hukuman 20 tahun penjara.
Wanita kelahiran Babai, Barito Selatan itu, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Jumat (18/8) lalu di kediamannya. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 32,44 gram.
“Tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Barito Uara, AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Reskoba AKP Tugiyo di Muara Teweh.
Latifah alias Mama Dinda tak berkutik ketika ulahnya jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketahuan dan ditangkap aparat kepolisian. Penggerebekan tengah hari itu melibatkan cukup banyak aparat jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barut karena wanita ini dikenal cukup licin.
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Reskoba AKP Tugiyo menyampaikan pengerebekan itu sekitar jam 11.30 WIB di Jalan Taman Rekreasi Remaja, Kelurahan Lanjas.
“Target Latifah alias Mama Dinda (37) ini ditangkap setelah petugas menerima informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian petugas melakukan observasi dan monitoring,” ujarnya.
Setelah keadaan dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, kemudian petugas Satres Narkoba langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat.
Mama Dinda tak bisa berkutik. Pasalnya, sebuah paket kecil sabu seberat 2,37 gram terletak di tempat dia duduk.
Tak berhenti sampai di situ, polisi terus melakukan pencarian barang bukti tambahan. Ternyata, upaya ini tak sia-sia. Aparat menemukan hasil yang cukup mencengangkan.
“Kami temukan di dalam dompet yang ditaruh di belakang lemari plastik sebanyak enam paket sabu dengan berat 30,07 gram ,uang tunai sebanyak Rp30,7 juta, dan barang lain yang ada hubungannya dengan narkoba,” papar Tugiyo.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita adalah tujuh paket serbuk kristal yang diduga sabu seberat 32,44 gram dalam format enam paket besar dan satu paket kecil, tiga butir kapsul warna putih orange yang diduga ekstasi seberat 1,15 gram, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, dua bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet kaca, satu buah sendok takar dari potongan sedotan warna merah putih, satu buah dompet warna coklat merk levis, satu buah dompet warna abu-abu, satu buah dompet kecil, satu buah dompet warna hitam merk helo kity, satu buah bekas bungkus tisu merk Mittu warna pink, satu buah kotak bekas Doublemint warna hijau, satu buah HP merk Samsung type GT- E 1272 warna putih, satu buah HP merk Oppo type A1603 warna hitam. (atr)
Discussion about this post