KALAMANTHANA, Marabahan – Keterlaluan MS. Tega-teganya dia melakukan pencabulan terhadap MMP. Terlebih, MMP baru berusia enam tahun!
Akibat ulahnya, MS, warga Komplek Persada Permai Baru, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diamankan Polsek Berangas sejak Sabtu (19/8) lalu.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar Agustus 2017. Kasus ini terungkap setelah MMP menceritakan pelecehan yang dilakukan MS terhadap dirinya kepada orang tuanya, JN (45).
Mendengar pengaduan itu, orang tua korban pun meradang dan langsung melaporkan pelaku yang belakangan diketahui berinisial MS ke Polsek Berangas Polres Barito Kuala, Sabtu (19/8/2017).
Korban yaitu MMP menuturkan jika dirinya ketika itu dibujuk dan diajak oleh terlapor MS untuk bermain di depan rumah MS. Kemudian korban diajak masuk ke dalam rumah terlapor dan diminta memegang kemaluan MS. Perbuatan ini sudah dilakukan MS sebanyak dua kali, hingga akhirnya korban menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya.
Mendengar laporan ini, petugas kepolisian pun bergerak mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di Komplek Persada Permai Baru, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabutapen Barito Kuala, tepatnya di tempat acara hiburan warga merayakan 17 Agustusan.
Kini pelaku MS beserta barang bukti berupa celana dalam warna biru hitam milik pelaku diamankan di Mapolsek Berangas untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Berangas Iptu Lukman Simbolon menerangkan, atas perbuatan pelaku tersebut pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ik)
Discussion about this post