KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Anang Revandoko membantah rumor yang menyebutkan polisi telah mengamankan seorang anggota DPRD Kalteng. Nama anggota yang berseliweran saat aparat Mabes Polri melakukan penangkapan sehari sebelumnya adalah Yansen Binti.
“Itu tidak benar. Tak benar kalau kita mengamankan seorang anggota Dewan Provinsi (Kalteng) sebagai dalang pembakaran,” tegasnya.
Anang melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih intensif untuk mengungkap sejelas-jelasnya kasus pembakaran sejumlah gedung SD di Palangka Raya. Hingga kini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Yansen Binti, anggota DPRD Kalteng dari Partai Gerindra, disebut-sebut karena ada tersangka yang ditangkap di rumahnya di Jalan Diponegoro, Palangka Raya. Tersangka adalah orang yang mendiami rumah milik Yansen tersebut.
Yansen sendiri, sehari sebelumnya, menegaskan tidak tahu-menahu apa yang menjadi dasar penangkapan beberapa orang di rumah miliknya tersebut. “Memang salah satu yang tertangkap adalah orang yang menjaga rumah saya, sekaligus merangkap sebagai staf Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) dan staf Sekretariat Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak),” ujarnya.
Dia mengaku tidak tahu apa penyebabnya sehingga ditangkap. Kalau itu menyangkut kasus pembakaran gedung sekolah belum lama ini, maka dirinya mendukung pengusutan kasus tersebut hingga tuntas.
“Saya pribadi mendukung aparat kepolisian mengusut kasus tersebut sampai tuntas,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, puluhan polisi bersenjata lengkap yang berasal dari Mabes Polri, Polda Kalteng, dan Polres Palangka Raya, menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, periode Juli 2017.
“Saya dijemput anggota brimob menggunakan senjata lengkap dari rumah untuk menyaksikan penangkapan empat orang yang katanya terlibat kasus pembakaran sekolah,” kata Ketua RW 02/RT 02, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Yanto di Palangka Raya.
Selain empat orang yang diamankan, polisi juga mengamankan sebuah jeriken, botol minuman 150 mililiter berbau bekas minyak tanah.
Kemudian sejumlah berkas berupa buku yang berada di kediaman Nora alias Ahmad Gajali serta pakaian organisasi diduga bertuliskan Gerdayak juga turut dibawa pihak kepolisian sebagai barang bukti.
“Saya disuruh menyaksikan dan menandatangani sebuah surat serta menggeledah surat beberapa ruangan rumah milik Pak Yansen Binti yang dihuni oleh Nora dan keluarganya,” katanya.
Selain Yanto, Resto Ketua RT 02/RW 02 yang tinggal di Jalan Rasak mengatakan hal yang sama. Ia menjelaskan dirinya juga diminta aparat kepolisian yang mengaku dari Mabes polri serta kepolisian daerah setempat untuk menyaksikan penangkapan terhadap beberapa orang tersebut.
“Kejadiannya itu sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana polisi mengamankan sebuah jeriken dan satu botol minuman bekas berisi minyak tanah. Saya juga disuruh mencium jeriken yang diduga bekas minyak tanah,” katanya.
Dilokasi yang sama, Sari istri dari Nora yang diamankan polisi juga bingung melihat aksi yang dilakukan kepolisian. Ia sempat beberapa kali menanyakan kepada petugas apa tujuan mereka menggeledah kediamannya yang berada di Jalan Diponegoro.
“Saya juga bingung mengapa mereka mengerebek rumah kami. Suami dan rekan-rekannya juga diamankan. Kemudian handpone milik saya juga turut diamankan pihak kepolisian,” terangnya. (dni)
Discussion about this post