KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Hingga kini Kejaksaan Negeri Kapuas masih terus mendalami kasus dugaan pungli di wilayah Kecamatan Timpah dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sedikitnya sudah ada 12 saksi yang sudah diperiksa terkait kasus tetsebut, termasuk di antaranya mantan Camat Timpah Edralin.
Sejauh ini dalam kasus dugaan pungli diTimpah ini masih belum ada tersangkanya karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada minimal dua alat bukti yang cukup.
“Sejauh ini kami masih belum menetapkan tersangkanya sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti yang cukup,” papar Kajari Kapuas Komaedi melalui Kasi Pidana Khusus Andrianto Budi Santoso, Rabu (23/8/2017) di Kuala Kapuas.
Dikatakan sejauh ini memang masih belum mengarah kepada siapa tersangkanya. Yang jelas pihaknya akan terus mempelajari kasus ini sampai ditemukan siapa tersangkanya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kasusnya sudah dapat dinaikan ke tahap penyidikan dan sudah dapat menemukan siapa tersangkanya,” katanya.
Yang jelas, tambah Andrianto, dirinya akan terus menggenjot kasus ini hingga sampai ke penyidikan dan bila sudah naik ke tahap penyidikan dipastikan sudah ada tersangkanya. (nad)
Discussion about this post