KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Selama ini, FR alias UL (45) dikenal sebagai preman di wilayah Ampah. Dia pun mengedarkan obat terlarang jenis carnophen dan dextro. Kini, pengaruhnya langsung hilang. Dia sudah terpojok di ruang tahanan Polres Barito Timur.
FR diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim di rumahnya di Komplek Terminal Ampah, Jalan A Yani, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Dia tak berkutik ketika polisi menyergapnya pada Rabu (23/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 57 butir obat jenis carnophen/zenith dan 264 butir obat jenis dextrometorfan yang disembunyikan dalam sebuah dompet di bawah kasur kamar tidurnya.
Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena tersangka FR ini sering mengedarkan obat terlarang di wilayah Ampah.
“Informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya sore kemarin kita berhasil menangkap tersangka berikut mengamankan barang bukti obat jenis carnophen dan dextrometorfan,” kata Dhani di Tamiang Layang, Kamis (24/8/2017).
Dhani menambahkan, pihaknya dan jajaran Polres Bartim serta BNK Bartim akan terus melakukan upaya kepolisian baik pencegahan dengan penyuluhan atau imbauan maupun penindakan hukum tegas kepada para pelaku tindak pidana narkoba, sehingga diharapkan kedepan di wilayah Bartim bebas dari narkoba.
“Tersangka FR atas perbuatannya kita jerat dengan pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dni)
Discussion about this post