KALAMANTHANA, Seruyan – Sampah di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini jadi masalah serius. Untuk itu, perlu peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah agar tak terjadi penumpukan di TPS.
“Perda tentang sampah merupakan kebutuhan mendesak untuk mencegah munculnya permasalahan pengelolaan sampah yang semakin kompleks di Seruyan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan Seruyan Piau Sandoa di Kuala Pembuang, Kamis, (24/8/2017).
Belum adanya aturan pengelolaan sampah, khususnya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan serta jadwal membuang sampah, membuat sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) tidak pernah habis.
“Meski petugas telah bekerja maksimal, tapi karena tidak adanya aturan tadi akhirnya TPS tidak pernah kosong dari sampah,” katanya.
Sampah di TPS yang tidak pernah habis, kata dia, menimbulkan kesan petugas kebersihan tidak bekerja maksimal mengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Biasanya petugas kebersihan mengangkut sampah yang ada di TPS mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, tapi yang banyak terjadi di lapangan, baru saja sampah di TPS diangkut ke TPA, setelah dicek kembali sudah terisi lagi,” katanya.
Menurut Piau, UPTD Kebersihan kewalahan menangani sampah di TPS, karena minimnya armada. Jumlah personel yang ada, harus dibagi untuk menangani kebersihan pada bagian lain, misalnya kebersihan taman dan jalan.
“Tidak mungkin semua personel diarahkan hanya untuk mengurus TPS setiap hari, kalau tidak dibagi tugas maka kebersihan pada bagian lain tidak akan tertangani,” katanya.
Discussion about this post