KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Koswara menyebutkan, saat ini terindikasi dua desa di Kabupaten Gunung Mas diduga terjadi tindak pidana korupsi terkait keuangan desa. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.
“Ada dua desa. Satu desa kita serahkan ke kepolisian untuk menangani dan satu desa kita yang menangani,” ungkap Koswara kepada wartawan di GPU Tampung Penyang, Kuala Kurun.
Menurut Kajari Gunung Mas, meskipun diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi terkait dana desa, tapi karena masih dalam penyidikan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menunggu perkembangan dari proses penyelidikan. “Setelah ditetapkan tersangka, baru diekspos,” terang dia.
Koswara melanjutkan, untuk mencegah penyalahgunaan keuangan desa, Kejaksaan Negeri Gunung Mas menggelar Sosialisasi Dana Desa dan TP4 kepada semua kepala desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Dengan harapan, ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa mau pun ADD.
“Melalui sosialisasi ini, kita memberikan pemahaman untuk pertanggungjawaban dari sisi hukumnya,” sebut dia. (spy)
Discussion about this post