KALAMANTHANA, Kandangan – Setiap tahun, 17 Agustus itu hari bermakna besar bagi rakyat Indonesia. Hari itulah diperingati sebagai ulang tahun Republik Indonesia. Tapi, SA (23), pemuda bejat asal Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, di hari istimewa itu, menandainya dengan cara lain: menyetubuhi anak di bawah umur.
Tindakan SA terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) akhirnya tercium oleh aparat kepolisian. Dia kemudian diamankan aparat Polsek Daha Selatan.
Tertangkapnya SA bermula saat orang tua Melati melaporkan putrinya telah menghilang dari rumah. Sudah cukup lama pergi, hingga hari Rabu (24/8), Melati tak juga pulang ke rumahnya.
Tidak lama setelah melaporkan kejadian tersebut ke aparat, Melati malah tiba-tiba muncul di rumahnya. Setelah ditanya orangtuanya, Melati mengaku telah disetubuhi SA pada Kamis (17/8) tepatnya di pinggir sebuah sungai.
Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Daha Selatan kemudian menangkap SA tanpa perlawanan di rumahnya. Dia kini ditahan di ruang tahanan Polsek Daha Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku kami tahan di Polsek Daha Selatan. Pelaku terancam melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutur Kapolsek Daha Selatan Ipda I Putu Suardika. (ik)
Discussion about this post