KALAMANTHANA, Penajam – Secara fisik, anak muda dari Desa Bangun Mulya ini terhitung ganteng. Tapi, kelakuannya tak seganteng penampilannya. Dia mengedarkan sabu dan akhirnya diringkus Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara.
MAA, begitu pria berusia 21 tahun itu, diringkus di sebuah rumah di Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, pada Rabu (23/8) sekitar pukul 15.00 Wita. Dari penggerebekan, aparat menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.04 gram.
Kasat Reskoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto, mengungkapkan saat digerebek, MAA sedang duduk-duduk di ruang tamu di rumah tersebut. Dia akhirnya bisa diringkus meski sempat berusaha melarikan diri.
Tri Riswanto menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Bangun Mulya, berkat dari informasi dari warga setempat. Pasalnya, di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi barang-barang terlarang. “Ketika informasi itu diterima, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan pengintaian. Dan beruntung, tersangka berhasil diamankan,” tutur dia.
Satreskoba terus melacak keberadaan pengedar barang-barang haram yang masih berkeliaran di Benuo Taka. “Kami masih mengembangkan kasus yang melibatkan tersangka MAA. Untuk mengungkap pelaku yang masuk dalam jaringan tersangka ini,” ujarnya.
Tri Riswanto menegaskan, tersangka MAA kini mendekam di sel tahanan Polres PPU untuk menanti proses hukum selanjutnya. “Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ik)
Discussion about this post