KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tiga residivis yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil diringkus. Seorang di antaranya warga Kapuas, yakni Muhammad Burhan Arianto (33).
Untuk meringkus ketiganya, polisi membentuk tim yang cukup besar, terutama dalam hal pelibatan aparat wilayah. Tak hanya Reserse Mobile (Resmob) Polres Kapuas, Polda Kalteng, operasi ini juga dibantu Resmob dari jajaran Polda Kalsel, yakni Polres Banjarbaru, Polres Barito Kuala, dan Unit Reskrim Polsek Ulin Banjarbaru.
Para residivis ini telah puluhan kali melakukan aksi kejahatan di 15 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polda Kalteng dan Kalsel.
Dua di antara tiga residivis yakni Muhammad Burhan Arianto (33), warga Kapuas dan Daeng Arif Yahya (32), warga Banjarmasin diamankan petugas kepolisian pada Sabtu (26/8) antara pukul 12.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB di Komplek Perumahan Setia Kawan, Jalan Pandu, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur dan Jalan Keramat 1, Kelurahan Sungai Biluh, Banjarmasin Timur, Kalsel.
Berdasarkan pengembangan terhadap kedua pelaku yang telah diamankan, petugas pun berhasil mendapatkan satu tersangka lainnya, yakni Ariyadi alias Utuh (43), warga Banjarmasin pada pukul 15.00 WIB di Haur Kuning, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalsel. Namun tersangka ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan terukur, karena berupaya untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon seluler merk Samsung Keystone 3 berwarna putih dengan no imei 354738/07/436106/1, 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 buah celana pendek levis warna biru muda, 1 buah jaket kain berwarna hitam merah, 1 karung beras bulog seberat 15 kg dan 1 buah linggis yang digunakan para tersangka untuk memuluskan aksi kejahatannya.
Petugas gabungan juga menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat 1 gram, yang diamankan dari tersangka Muhammad Burhan Ariyanto alias Anto.
Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskrim, AKP Iqbal Sangaji, membenarkan anggota dari Resmob telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan.
“Satu di antara tiga tersangka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dihadiahkan timah panas di kaki sebelah kanannya,” ungkapnya.
“Satu hal lagi yang sangat penting saya sampai kan ke pelaku tindak pidana apapun itu, jangan coba-coba melakukan di wilayah hukum Polres Kapuas. Saya akan tindak tegas siapa pun itu,” tegas Iqbal. (nad)
Discussion about this post