KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pembalakan liar makin marak. Buktinya, jajaran Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan satu unit mobil dump truk bermuatan ratusan potong kayu ulin dari berbagai macam ukuran.
Kapolres Barito Utara AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra membenarkan pihaknya telah mengamankan ratusan potong kayu ulin yang akan dikirim keluar daerah Barut.
“Penangkapan kayu ini berlangsung pada hari Selasa (22/8) lalu, berasal dari informasi masyarakat. Setelah kami melakukan operasi, maka kami langsung melakukan penangkapan satu buah dump truk dengan No Pol DA 1080 TY yang saat itu bermuatan kayu ulin sebanyak delapan meter kubik,” terang Benito di Muara Teweh, Senin (28/8/2017).
Mobil bermuatan kayu ilegal itu sedang melintas di daerah Desa Jingah. Benito memperhitungkan kayu tersebut sedang dibawa keluar dari Barut.
“Tertsangka yang kami amankan sebanyak dua orang, berinisial H dan D. Saat ini keduanya sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Pihaknya juga telah meminta Dinas Kehutanan sebagai saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan saat persidangan.
“Kepada kedua tersangka H dan D kami kenakan pasal yang kami terapkan yaitu pasal UU no 18 tahun 2013 pasal 83 ayat satu dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Benito. (atr)
Discussion about this post