KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Aparat Satreskrim Polres Murung Raya kembali berhasil mengamankan pelaku illegal loging beserta barang bukti kayu olahan. Kali ini aparat berhasil mengamankan seorang pelaku IY (45) serta satu unit mobil pick up sarat muatan kayu olahan jenis meranti di Jalan Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Minggu (27/8) malam pukul 22.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Rumaharbo melalui Kasatreskrim AKP Krisistya, mengungkapan penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari kegiatan patroli jajarannya. Saat di lokasi kejadian, petugas menemukan tersangka dan mobil pick up L300 nopol DA 9018 BP tengah mengangkut kayu olahan jenis meranti dengan panjang 4 meter masing-masing ukuran 5/10 sebanyak 25 pucuk, ukuran 5/7 sebanyak 30 pucuk dan papan ukuran 2×20 sebanyak 12 pucuk.
“Pelaku dan barang bukti sekarang sudah diamankan di Mapolres Mura untuk proses penyidikan lebih lanjut karena tidak dapat menunjukan dokumen pengangkutan serta dokumen kepemilikan kayu yang sah dari dinas terkait,” terang Kasatreskrim.
Pelaku akan dikenakan tindak pidana dibidang kehutanan sesuai pasal 12 huruf d, huruf e Yo pasal 83 ayat (1) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (abe)
Discussion about this post