KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ternyata, MT, tersangka pelaku sodomi terhadap anak tirinya, belum lama keluar dari penjara. Hidupnya kini seperti asyik dari penjara ke penjara.
MT, menurut informasi yang didapat KALAMANTHANA di Muara Teweh, Senin (28/8/2017), baru sepekan yang lalu keluar dari penjara. Dia cukup lama meringkuk di penjara Lembaga Pemasyarakatan Tamiang Layang di Barito Timur.
Pria tersebut harus menjalani hukuman karena terlibat tindak pidana sebelumnya, yakni penganiayaan dengan kekerasan di kawasan Water Front City, Muara Teweh. Peristiwa itu membuat tukang parkir yang jadi korban kekerasannya mengalami luka yang cukup parah.
Kini, akibat perbuatan keji, menyodomi anak tiri sendiri, MT terancam harus hidup kembali di penjara. Dia diancam dengan pasal 71 atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas, melalui Kasa Reskrim AKP Benito Harleandra menyampaikan, MT telah mengakui perbuatan bejatnya itu. Dia mengaku melakukan aksi sodomi terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja Kumbang.
Banyak hal mengejutkan setelah penyidik memeriksa MT. Salah satunya, perbuatan itu diawali dengan sumpah di atas kitab suci meskipun sumpah itu diucapkan dalam keadaan terpaksa.
“Sebelum melakukan aksi bejatnya, MT terlebih dahulu memaksa anak tirinya bersumpah di atas al-Quran agar mau melayani nafsu menyimpang MT. Setelah disumpah, sang anak langsung dipanggil mendekat dan disuruh melepaskan celananya,” ujar Benito kepada KALAMANTHANA, Senin (28/8/2017). Setelah membangkitkan birahi anak tirinya, MT langsung menyodomi korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi bejat ini dilakukan sang ayah tiri di rumahnya di Jalan Kapten Pierre Tendean, Karang Jawa, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara pada Minggu (27/8).
Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya. Kumbang yang baru datang dari Barito Selatan ini dipanggil pelaku dengan alasan minta diantarkan ke tempat temannya karena kunci motor pelaku hilang.
Paman korban mengatakan Kumbang baru saja datang dari Barsel untuk menjenguk ibunya. “Mengetahui anak tiri korban datang dan tinggal di rumah yang baru dibeli, pelaku memanggil korban dengan alasan minta diantar ketempat temannya,” ujar paman korban.
Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung disuruh melepaskan pakaian dan langsung pelaku minta diladeni dan kemudian menyodomi korban sebanyak lima kali.
Begitu lepas dari cengkeraman pelaku, Kumbang yang seorang siswa di sebuah sekolah di Babai, Barito Selatan, itu langsung melaporkan peristiwa bejat di mana dia jadi korban itu ke Polres Barito Utara. Pelaku melapor didampingi pamannya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Barito Utara. Pantauan di lapangan, penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Benito Haeleandara.
Saat dimintai keterangan, Kasat Reskrim masih belum memberikan keterangan secara resmi. (atr)
Discussion about this post