KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pilkada Palangka Raya 2018 kini sudah punya kandidat calon pertama. Dia adalah Fairid Naparin. Partai Golkar bakal mengusung putra mantan Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Tengah ini.
DPP Partai Golkar sudah menerbitkan surat keputusan pencalonan Fairid pada Pilkada Kota Palangka Raya 2018. Surat bernomor B-1254/Golkar/VIII/2017 itu menyebutkan si Beringin bakal mengusung Fairid.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Tengah, Suhartono Firdaus, didampingi Fairid, menyatakan DPP menetapkan Fairid sebagai bakal calon wali kota setelah dilakukan survei dengan melibatkan lembaga independen.
“Surat DPP yang diterima langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Kalteng Ruslan AS itu ditandatangani Ketua Harian DPP Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP Idrus Marham pada 21 Agustus 2017,” ujar Suhartono di Palangka Raya, Senin (28/8/2017).
Selain menetapkan bakal calon yang diusung, surat DPP itu menginstruksikan DPD Golkar Kalteng dan Kota Palangka Raya berkoordinasi dengan Fairid dalam menentukan pasangannya maju di Pilkada Palangka Raya.
“DPD Partai Golkar Kalteng dan Kota Palangka Raya juga diintruksikan membangun koalisi ke sejumlah partai politik lain agar berbagai persyaratan perundang-undangan dalam mengusung pasangan calon Kepala Daerah dapat terpenuhi,” kata Suhartono.
Sebelumnya di tempat terpisah, Fairid mengaku telah menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh, khususnya orang-orang yang berniat mencalon di Pilkada Kota Palangka Raya. Hanya, Fairid sampai sekarang ini belum bisa memastikan tokoh yang akan mendampingi dirinya.
Bendahara DPD Partai Golkar Kalteng ini mengatakan politik itu sangat dinamis dan apapun dapat terjadi. Saking dinamisnya, rencana yang telah disusun jauh-jauh hari pun dapat berubah.
“Bertemu dengan Aries M Narang pernah beberapa kali, tapi tidak pernah membahas masalah Pilkada Palangka Raya. Kita hanya ngobrol ringan saja. Intinya, politik itu dinamis dan apapun bisa terjadi. Kita lihat saja lah ke depannya,” kata Fairid. (ik)
Discussion about this post