KALAMANTHANA, Muara Teweh – Warga Muara Teweh, utamanya pemilik kendaraan bermotor, kini sedikit lebih tenang. Pasalnya, L dan N, dua bersaudara penggasak sepeda motor, kini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Benito Herleandra, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua warga Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan ini, diringkus pada 17 Agustus yang lalu.
Dikisahkan Benito, awalnya aparat menerima laporan dari masyarakat tentang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam pada Rabu (16/8) malam di parkiran biliar Barrakuda.
“Setelah melakukan observasi dan mengetahui ciri-ciri pelaku, kami langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang kakak-beradik yang kami duga keras telah melakukan tindak pidana curanmor itu,” ujar Benito Kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh, Selasa (29/8/2017).
Tersangka ternyata sudah sering melakukan tindakan yang sama di empat titik yang berbeda dalam waktu tiga bulan terakhir.
“Setelah kita lakukan interogasi, ternyata keduanya sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Barut. Mereka menggasak empat buah sepeda motor ini hanya dalam rentang waktu tiga bulan saja,” papar perwira polisi ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat unit sepeda motor yang di duga keras hasil curian, tiga di antaranya diambil dari pembeli motor curian ini.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” katanya.
Benito menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Saat memarkir sepeda motor agar selalu mengonci stang dan menambah pengaman lainnya. “Juga apabila ada orang yang tidak dikenal ingin menjual motor tanpa dilengkapi surat-menyurat agar waspada, siapa tahu kendaraan itu hasil curian,” pungkasnya. (atr)
Discussion about this post