KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kapuas, Rahwandi, menyesalkan sikap Kepala Desa Penda Ketapi yang melakukan pengusiran terhadap wartawan KALAMANTHANA, beberapa waktu lalu.
“Jujur saja, saya sangat menyesalkan sikap Kades Penda Ketapi, Rangkap, yang melakukan pengusiran saat wartawan mau melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana desa tersebut,” ujar Rahwandi, Selasa (29/8/2017).
Dikatakan, sebagai pejabat desa, semestinya Rangkap harus transparan terkait pengelolaan anggaran desa. Apalagi saat ini semua kades diwajibkan untuk membuat penjabaran APBDes untuk diketahui semua pihak, termasuk wartawan.
Sikap arogansi yang dilakukan Rangkap selaku kades sangatlah tidak terpuji dan bertentangan dengan Undang Undang no 40 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebab apa yang dilakukan Kades Penda Ketapi ini bisa dikatagorikan menghalang-halangi wartawan dalam mencari informasi dan itu bisa dipidanakan.
“Yang namanya wartawan atau LSM itu merupakan mitra. Tidak harus dimusuhi. Wartawan juga bisa memberikan masukan terkait kegiatan yang dilakukan desa,” jelas Rahwandi.
Untuk itu, tambahnya wartawan atau LSM wajib dirangkul untuk mensukseskan pembangunan yang sedang dilaksanakan. (nad)
Discussion about this post