KALAMANTHANA, Palangka Raya – Polemik terkait karut marut proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya, menjadi sorotan kalangan DPRD Kalimantan Tengah. Adanya dugaan pembuatan dengan perantara calo mendapat sorotan cukup keras dari jajaran legislator.
Bahkan belum lama ini beredar informasi di lapangan terkait indikasi pernyataan publik untuk proses pembuatan e KTP jalur calo lebih cepat dibanding regular (resmi). Hal ini memperlihatkan suatu kondisi yang patut dipertanyakan dalam tubuh instansi dinas terkait.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Syahrudin Durasid mengatakan, persoalan munculnya permainan calo, berawal dari pelayanan. Ketika hal itu sudah tidak lagi sesuai dengan standar yang ada, maka modus-modus perantara itu mulai bermunculan.
“Kalau ada calo berarti ada indikasi jaringan langsung di dalam instansi atau badan yang menangani tupoksi itu,” ucap legislator tersebut di Palangka Raya (29/8/17).
Ditambahkannya proses calo jelas sangat tersistematis. Kondisi yang terjadi sedemikian rupa bukanlah dongeng atau cerita bualan saja. Namun memang fakta yang terjadi di lingkup masyarakat.
Menyangkut itu, dirinya mengkritik terjadinya dugaan permainan pencaloan itu. Seharusnya Kadisdukcapil selaku leading sector mengawasi secara langsung kinerja dari jajarannya di instansi tersebut. Tujuannya agar masyarakat bisa terhindar dari praktik-praktik percaloan.
Dirinya juga mengakui adanya infomasi terkait indikasi pernyataan pembuatan e KTP jalur calo lebih cepat dibanding regular. Kondisi ini jelas sudah sangat salah dan kepala dinas harus turun untuk mengecek kinerja para petugas.
Maka untuk itu dirinya mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan adanya permainan calo dan pungli. “Kalau sudah arahnya ingin meminta uang (pungli), ya segera laporkan saja. Jangan takut untuk berbuat benar,” pungkas pria murah senyum itu. (dni)
Discussion about this post