KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rumah susun (rusun) jangan sampai menyusu atau menetek pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kalau nanti sudah dihibahkan ke Pemkab Kapuas. Sebagai langkah awal, perlu payung hukum untuk melindungi pelayanan publik.
Menurut Sekertaris Komisi III DPRD Kapuas, Ahmad Zaihidi, terkait pengelolaan rusun harus ada regulasi nantinya akan melindungi pelayanan publik terhadap masyarakat, termasuk kebutuhan publik terhadap pelayanan kepada masyarkat.
“Saya takutkan kalau tidak ada aturan itu, fungsi rusun tidak berjalan sebagaimana mestinya. Paling tidak ada payung hukum untuk mengatur bagaimana pengelolaannya,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini di Kuala Kapuas, Rabu (30/8/2017).
Paling tidak, tambah Zahidi, ada tiga unsur pendukung pengelolaan rusun. Pertama adalah fungsi pelayanan publik berkaitan dengan kelayakan huni, harus ada halaman parkir, rumah ibadah, sampai dengan ruang terbuka hijau. Yang kedua terkait peruntukan rusun dimana berbentuk sewa. Yang ditakutkan dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki kedekatan. Ketiga terkait manajemen pengelolaan keuangan rusun.
“Rusun harus diatur dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub) terkait kelayakan huni. Jangan sampai rusun ini dimanfaatkan oleh oknum pejabat yang merasa kedekatan,” katanya.
Namun, kata Zahidi lagi, rusun ini bersifat sosial, tetapi pemakian keuangan harus jelas peruntukannya, baik itu pemasukan dan pengeluaran keuagan harus jelas.
“Jangan sampai tidak ada keuntungan malah menyusui kepada ABPB, makanya saya minta kepada Kabid Perumahan dan Pemukiman DPUPRPKP agar melakukan kajian Perbup ini dengan mantang,” pungkasnya. (nad)
Discussion about this post