KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Hanya sehari setelah menerima laporan, aparat Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kapuas meringkus Akrim. Dia dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap Kembang, anak di bawah umur berusia 15 tahun.
“Ya, jajaran Saterskrimum sudah mengamankan pelaku Akrim di Km 1 Kelurahan Anjir Mamulau Barat, tepatnya di kediaman yang bersangkutan,” ujar Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sangaji di Kuala Kapuas, Kamis (31/8/2017).
Menurutnya, saat ini kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini sedang ditangani pihaknya. “Ditangani Unit Reskrim PPA Polres Kapuas dan masih dalam proses penyidikan,” tambah Iqbal.
Peristiwa pemerkosaan ini sudah lama terjadi. Kasus ini bermula pada Maret 2017, terjadi di hutan di belakang rumah kakek pelaku Akrim, yakni di Handel Sungai Rungun, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Kasus ini baru terbongkar pada Selasa (29/8). Itu terjadi setelah Kembang menceritakan peristiwa kelam yang dialaminya itu kepada ibunya.
Mendengar keterangan dari anaknya, sang ibu yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.
Mendapat laporan dari masyarakat, tim Resmob Polres Kapuas pada Rabu (30/8) lansung mengamankan pelaku di rumahnya dan digelandang ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. (nad)
Discussion about this post