KALAMANTHANA, Sampit – Pemadaman listrik dalam beberapa hari terakhir di Kota Sampit dan wilayah lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur membuat Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotim, Jainudin Karim meminta kepada PT PLN (Persero) menjelaskan musabab terlalu lamanya pemadaman.
Di perkotaan, listrik telah menjadi kebutuhan primer warga. Jika padam, warga menjerit. Listrik juga mendukung pelayan publik di Kotim ini. Jika padam, pelayanan juga terganggu.
Menurut Jainudin, PLN jangan mau menang sendiri, kalau sudah warga telat bayar didenda dan bahkan sampai pemutusan sambungan listriknya.
“Sekarang masyarakat jelas dirugikan. Itu gara-gara listrik mati terlalu lama. Seharusnya PLN didenda atas kerugian masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskannya konsumen pengguna listrik sebenarnya bisa mengajukan protes dan meminta ganti rugi jika terjadi pemadaman listrik. Karena sesuai UU No.20/2002 tentang Ketenagalistrikan Pasal 34 (1) b, konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Begitu pula dalam Kepmen No.1836 K/36/Nem/2002 tentang Pelaksanan Kenaikan Tarif Dasar Listrik. Dalam Pasal 6 dinyatakan apabila standar mutu pelayanan rendah, maka PLN wajib mengurangi tagihan konsumen 10% dari biaya beban dan diperhitungkan pada bulan berikutnya.
Jainudin Karim menegaskan, seharusnya ada petunjuk pelaksana ganti rugi bagi konsumen listrik yang dirugikan. “Konsumen bisa minta ganti rugi yang layak. Selain itu, konsumen bisa minta informasi dan pertangungjawaban PLN sebagai penyedia listrik,” pungkasnya. (joe)
Discussion about this post