KALAMANTHANA, Samarinda – PJ (40) sepertinya tak kapok-kapok keluar masuk penjara. Sudah tiga kali dia ditangkap polisi gara-gara jadi bandar narkoba. Awal September lalu, Jumat (1/9/2017) siang, PJ kembali berurusan dengan Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakapolsek Sungai Kunjang Iptu Hardi menjelaskan tersangka ditangkap Jumat (1/9/2017) siang di lokasi SPBU Jalan Teuku Umar, Samarinda. Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti total seberat 50,2 gram atau senilai Rp40 juta.
“Dari tangan tersangka didapati Barang Bukti Sabu- sabu seberat 20, 81 gram, dan kemudian kita kembangkan penyidikan dan mendapati barang bukti baru di rumah tersangka di jalan Agus Salim, sabu seberat 32 gram,” katanya.
Menurut Hardi tersangka PJ bukan orang baru dalam kejahatan narkoba. Tersangka sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama yakni pada 2006 dengan vonis 1 tahun dan tahun 2010 dengan vonis 11 tahun. “Ini kasus yang ketiga kalinya, padahal tersangka ini baru saja menjalani bebas bersyarat pada Januari 2017,” jelasnya.
Hardi mengatakan, modus transaksi yang dilakukan tersangka ini dengan meletakkan barang bukti di lokasi tertentu. Pembayarannya juga menggunakan pola yang sama dengan motif saling percaya antara penjual dan pembeli barang.
“Sayangnya kami belum bisa mengungkap bandar besarnya, karena dari keterangan tersangka dia hanya ditelepon oleh bandar tersebut melalui saluran pribadi,” jelasnya.
Tersangka PJ sendiri mengaku baru menjalani bisnis haram itu selama tiga kali di setelah dinyatakan bebas bersyarat. “Biasa saya menerima paket sampai satu bal (50 gram) dan dari barang itu saya bisa mendapatkan komisi sekitar Rp5 juta,” terangnya.
Discussion about this post