KALAMANTHANA, Palangka Raya – Yansen Binti, anggota DPRD Kalimantan Tengah, akhirnya memenuhi panggilan Polda setempat. Dia dimintai keterangan terkait terbakarnya tujuh bangunan sekolah dasar di Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Datang didampingi pengacaranya, Sukah L Nyahun, kedatangan Yansen menarik perhatian, terutama awak media. Maklum saja, terbakarnya gedung sekolah di Palangka Raya cukup menggegerkan Kota Cantik itu selama ini.
Politisi Partai Gerindra itu datang ke Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng sekitar pukul 09.00 WIB. Dia hingga berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan sempat dihentikan antara pukul 11.45 hingga 12.30 WIB untuk istirahat.
“Hanya mengenai identitas saja, belum sampai ke arah kasus pembakaran. Kami istirahat dulu, nanti kembali dilanjutkan,” ujar Yansen saat keluar dari Gedung Ditkrimum.
Yansen yang biasanya akrab dengan wartawan, kali ini agak irit bicara. Tak banyak komentar yang keluar darinya, baik saat datang, istirahat, maupun kembali menjalani pemeriksaan.
Mestinya, Yansen menjalani pemeriksaan pada Kamis (31/8). Hanya saja, saat itu dirinya tak bisa datang karena kesibukan sebagai anggota DPRD sehingga pemeriksaan dijadwal ulang.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menegaskan, pihaknya dalam perkara ini menangani secara profesional. Pihaknya ketika melakukan pemanggilan terhadap Yansen sebagai saksi dalam perkara pembakaran sekolah.
Pemanggilan, sebutnya, tentu melalui proses yang sudah diatur negara, yakni memberitahukan kepada pimpinan di tempat yang bersangkutan bekerja, yakni Ketua DPRD Provinsi Kalteng.
“Pemeriksaan ini hanya sebatas saksi dalam perkara pembakaran tujuh sekolah. Pemanggilan juga kita lakukan sesuai aturan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut tentunya untuk menguak dalang di balik tragedi pembakaran tujuh SD,” ujar Pambudi. (ss)
Discussion about this post