KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Anang Revandoko, menggelar jumpa pers, menjelaskan penetapan status tersangka YB, anggota DPRD Kalimantan Tengah dalam kasus pembakaran tujuh gedung sekolah di Kota Palangka Raya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka sebelumnya serta beberapa barang bukti yang didapat, penyidik menetapkan YB sebagai tersangka pada Senin (4/9).
Menurut Anang, YB disangkakan sebagai otak dalam aksi pembakaran tersebut. Dialah yang disangkakan menyuruh delapan tersangka lain yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu di Mabes Polri.
“YB terbukti sebagai otak yang menyuruh kedelapan tersangka sebelumnya. Dia membagi menjadi beberapa tim eksekusi pembakaran dan hal tersebut direncanakan di kantornya yang berada di kantor KONI Provinsi Kalteng,” ujar Anang kepada awak media.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan motif YB melakukan pembakaran masih akan terus didalami lagi dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Mabes Polri.
Sebelumnya, penyidik kepolisian akhirnya menetapkan YB, anggota DPRD Kalimantan Tengah, sebagai tersangka kasus pembakaran sejumlah sekolah dasar di Kota Palangka Raya.
Naiknya status YB dari saksi sebagai tersangka berlangsung saat pemeriksaanya di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. YB menjalani pemeriksaan sejak pagi, diselingi dengan istirahat makan siang.
“Yang bersangkutan YB masih diperiksa, namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah,” kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu di Palangka Raya, Senin (4/9) malam.
Penyidik juga masih mendalami kasus tersebut guna mencari tahu apa peran dari YB dalam perkara yang selama ini menjadi buah bibir di Kota Cantik itu. “Selain YB, Polda Kalteng juga sudah mengamankan AG yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Untuk AG usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari itu juga langsung diterbangkan ke Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai hal tersebut. “Pasal yang dikenakan 187 Jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ucap Pambudi.
Penetapan tersangka terhadap keduanya yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran tujuh sekolah, setelah penyidik menemukan dua alat bukti untuk menjerat kedua tersangka.
Dengan ditetapkannya dua orang tersangka tambahan oleh pihak kepolisian, itu artinya polisi sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Sebelumnya kepolisian berhasil menggulung tujuh tersangka yang sudah berada di Mabes Polri.
Sukah L Nyahun, kuasa hukum YB, ketika ditanya mengenai masalah kliennya, enggan berbicara dan memilih tidak berstatemen sementara ini. Bahkan YB yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut sejak siang hari belum keluar dari gedung Kriminal Umum Polda Kalteng.
Namun Kuasa Hukum YB terlihat beberapa kali keluar masuk dari gedung Kriminal Umum Mapolda Kalteng. (dni)
Discussion about this post