KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekoci DAS Barito M Iksan menduga adanya pungutan liar (pungli) dalam proyek operasi nasional agraria Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dia mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat bahwa untuk membuat sertifikat gratis di kelurahan diminta bayaran sampai Rp600 ribu dengan rincian Rp250 ribu biaya administrasi dan ditambah upah oknum kelurahan ke lapangan sebesar Rp350ribu.
“Itukan sudah termasuk pungli, dilarang siapapun melakukannya. DPRD Barut jangan diam, harus mengambil sikap dan pihak berwajib harus melakukan tindakan, apalagi Peraturan Bupati mengenai pungutan ini belum keluar,” ujar Iksan, Selasa (5/9/2017).
Ditambahkannya, hal ini tidak boleh dibiarkan karena sangat memberatkan masyarakat. Bayangkan, jatah pembuatan sertifikat gratis untuk Barito Utara tidak tanggung-tanggung, ada sebanyak 2.500 bidang untuk tahun 2017 ini.
“Padahal program PTSL ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dan ekonomi lemah. Berikanlah pelayanan dengan proses sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia,” katanya.
Sementara itu seorang warga Muara Teweh yang hendak mengurus pembuatan sertifikat menyatakan dirinya dimintai biaya wajib sebesar Rp250 ribu dan biaya sukarela untuk upah ke lapangan. Padahal dikatakannya dia sudah memiliki surat keterangan tanah yang dibeli beberapa tahun lalu berdasarkan kuitansi pembelian.
“Saya belum ada duit untuk membuat sertifikat yang katanya gratis tetapi di kelurahan diminta bayar juga,” ujar warga meminta namanya tak disebut ketika dibincangi KALAMANTHANA. (atr)
Discussion about this post