KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Anang Revandoko memastikan kasus pembakaran tujuh gedung sekolah di Kota Palangka Raya adalah kriminal murni. Ini, menurutnya, bukan tindakan teror.
Penegasan ini disampaikan Anang berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa tersangka saksi serta barang bukti yang didapat. Dari hasil pemeriksaan itu pula, penyidik menetapkan YB, anggota DPRD Kalimantan Tengah, sebagai tersangka.
Dengan gugurnya dugaan teror itu, maka terhadap YB hanya akan dikenakan pasal 187 junto pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara dari 12 hingga 15 tahun.
“Apa yang dilakukan oleh YB tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga-lembaga sosial atau organisasi lainnya yang ada di daerah ini. Ini murni perbuatan pribadi YB dengan memberikan upah kepada delapan tersangka yang melakukan pembakaran. Ini murni bentuk pidana kriminal, bukan teror,” jelas Kapolda di Palangka Raya, Selasa (5/9/2017).
YB sendiri selama ini dikenal sebagai pribadi yang banyak bernaung di berbagai organisasi di Palangka Raya dan Kalimantan Tengah selain posisinya sebagai politisi. Dia memiliki posisi di kepengurusan KONI Kalimantan Tengah dan jadi salah satu figur penting pada Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak). Dalam hal ini, menurut Kapolda, YB melakukannya secara pribadi.
Kapolda mengatakan YB telah diberangkatkan pada pagi dengan menggunakan helikopter ke Banjarmasin dan dilanjutkan lagi dengan penerbangan reguler ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apa motivasi YB menyuruh melakukan pembakaran sejumlah sekolah dasar tersebut. (dni)
Discussion about this post