KALAMANTHANA, Penajam – Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Tohar, mengatakan, karena kalah di tingkat kasasi, Bupati Yusran Aspar memberhentikan Kepala Desa (Kades) Tengin Baru, Kecamatan Penajam, PPU, Abdul Haris Nasution.
Pemberhentian ini disampaikan melalui surat keputusan nomor: 141/265/2017 tanggal 10 Agustus 2017, tentang pencabutan keputusan bupati nomor 141/21/2016 tanggal 21 Januari 2016, tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku periode 2016- 2022.
“Pencabutan Keputusan Bupati nomor 141/21/2016, intinya adalah untuk memberhentikan Kepala Desa (Kades) Tengin Baru Kecamatan Sepaku terpilih yakni , Abdul Haris Nasution dalam pelaksanaan Pemilu Kades (Pilkades) serentak tahun 2016 kemarin,” terangnya.
Ia menjelaskan, amar putusan kasasi MA itu ada dua yang subtansial, pertama Pemkab diminta untuk mencabut SK dengan kata lain memberhentikan kades yang telah dilantik. Dan kedua adalah melaksanakan pilkades ulang hanya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 dimana dijadikan sebagai objek sengketa dalam Pilkades tersebut.
“Jadi Pilkades ulang itu hanya terbatas dilaksanakan di TPS 01 saja sementara lainnya tidak. Sementara itu, calon yang maju dalam Pilkades adalah calon yang saat itu dipilih. Jadi tidak ada lagi proses pendaftaran ulang. Di TPS 01 tersebut terdapat sekitar 300-an pemilih dan harus kembali melakukan pemilihan ulang,” tukasnya.
Sementara itu, lanjutnya, terkait kapan dilaksanakannya Pilkades ulang tersebut hingga kini pihaknya masih melakukan konsolidasi. Hal itu erat kaitannya dengan sumber dana keuangan daerah agar bisa melaksanakannya pemilihan ulang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU telah mengusulkan anggaran sebesar Rp135 juta guna pilkades ulang itu.
Dibeberkannya, awal dicabutnya keputusan pengangkatan Kades Tengin Baru tersebut akibat adanya gugatan dari calon kades nomor urut tiga atas nama Ahmad Mauladin kepada Pemkab, yang memperkarakan proses pemilihan khususnya di TPS 01, dimana dalam proses PTUN Pemkab kalah dan berlanjut putusan Kasasi MA yang menguatkan keputusan PTUN tersebut.
“Harapan kami pelaksanaan Pilkades ulang dapat segera dilaksanakan, namun waktunya tidak bersamaa dengan Pilkades serentak di November depan. Karena pemilihan ulang ini lain persoalanannya dengan Pilkades serentak. Jadi kini tinggal kesiapan kita saja,” pungkas Tohar. (adv/humas-ppu/hr)
Discussion about this post