KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kendati penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pungutan liar di Timpah, hingga kini penyidik belum bisa menetapkan siapa yang akan menjadi tersangkanya.
Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka bukanlah perkara mudah. Penyidik harus menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sesorang menjadi tersangka.
“Sejauh ini kami belum menemukan dua alat bukti yang kami butuhkan sehingga kami belum dapat menetapkan tersangkanya,” ujar Kajari Kapuas Komaedi, melalui Kasi Pidana Khusus Andrianto Budi Santoso di Kuala Kapuas.
Namun demikian, pihaknya akan terus berupaya keras agar dalam kasus dugaan pungli ini dapat ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu pihaknya akan terus memanggil para saksi yang ada hubungan dengan kasus ini.
Andrianto menambahkan penyidik kejaksaan akan terus berupaya keras dengan memeriksa saksi-saksi lain yang diperlukan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kasusnya sudah bisa dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Bila sudah masuk ke tahap penuidikan sudah dipastikan sudah ada tersangkanya. Dua alat bukti yang diperlukan bisa berupa dokomen dan keterangan saksi-saksi. (nad)
Discussion about this post