KALAMANTHANA, Sampit – Meski Menteri Keuangan telah memberikan deadline pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2017, bisa selesai di bulan Agustus kemarin, tampaknya jajaran DPRD Kotawaringin Timur belum bisa mengejar target penyelesaian pembahasan APBDP tersebut.
Itu bisa terlihat, Selasa (6/9/2017), seluruh komisi yang ada masih sibuk melakukan sejumlah agenda rapat pembahasan APBD-P tahun 2017 dengan mitra kerjanya masing-masing.
Mengingat keterbatasan tempat, rapat pembahasan APBD Perubahan Tahun 2017 digelar di dua tempat terpisah. Khusus untuk Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan, pembahasan dilakukan di ruang rapat paripurna dengan 28 mitra kerjanya. Sementara Komisi III menggunakan ruang rapat kedua di bangunan kantor terpisah di bagian belakang kantor DPRD, Komisi IV menggunakan ruang rapat Badan Legislasi (Baleg), sedangkan Komisi II rapat pembahasan APBD-P 2017 dilakukan di Dinas Pertanian.
Sebelumnya Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli mengatakan, pihaknya telah menargetkan pembahasan APBD-P tahun 2017 akan selesai pada Agustus 2017 untuk mengacu kepada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan.
“Kami sudah menargetkan pembahasan APBD-P tahun 2017 dan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2016 akan selesai pada Agustus 2017,” kata Jhon Krisli.
Dijelaskannya, pembahasan APBD-P 2017 perlu segera diselesaikan karena erat kaitannya dengan kelanjutan program pembangunan. Begitu juga dengan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2016 harus diselesaikan secepatnya, karena untuk ketertiban administrasi dan evaluasi keberhasilan program pembangunan.
Jhon melanjutkan, setelah selesai membahas APBD-P 2017 dan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2016, dilanjutkan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk RAPBD tahun 2018. Sesuai ketentuan di Permendagri Nomor 31 Tahun 2017, pembahasan APBD 2018 harus tuntas pada 30 Oktober 2017.
“Oktober 2017 nanti pembahasan APBD murni 2018 sudah harus rampung. Ini tentu jauh berbeda dari tahun sebelumnya. DPRD bersama tim anggaran eksekutif mengesahkan itu paling cepat di akhir November 2017. Namun kali ini, jika melewati batas akhir 30 Oktober maka DPRD dan bupati terancam sanksi,” pungkasnya. (joe
Discussion about this post