KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Cornedy, mantan bendaharawan Dinas Kesehatan Kapuas, harus membayar mahal ulahnya, menilap tunjangan pegawai Puskesmas. Dia harus siap-siap menghabiskan 7 tahun usianya di balik jeruji penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, menyatakan dia terbukti bersalah. Majelis menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta untuk pria itu. Tak hanya itu, Cornedy juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp6,27 miliar.
Jika tak mampu membayarkan denda, Cornedy harus menggantinya dengan kurungan penjara 4 bulan. Pun, uang pengganti yang luar biasa besar itu, bisa digantikan dengan kurungan penjara yang tak kira-kira, 4 tahun!
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Agus Makaum dengan hakim anggotanya Rojali dengan jaksa penuntut umum (JPU) Andrianto Budi Santoso dan Satrio.
Jaksa Andrianto menjalaskan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara dan denda sesuai dengan uang diputuskan majelis hakim.
“Memang ada sedikit kebanggaan bila semua tuntutan yang tertuang dalam dakwaan diakomodir oleh majelis hakim,” ungkap Andrianto, Rabu (6/9/2017).
Itu artinya, papar Andrianto, JPU dalam bekerja membuat berkas perkara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan boleh dikatakan sudah bekerja secara profesional. (nad)
Discussion about this post