KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia Wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sekaligus juru bicara warga tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang, Saprudin S Tingan menegaskan, pihaknya bakal mengambil alih lahan seluas 3.810 hektare yang tersebar di tujuh desa, jika PT Antang Ganda Utama (AGU) tidak komitmen dengan perjanjian 9 Mei 2017.
“Kalau PT AGU tidak penuhi kesepakatan pada 9 Mei 2017, kita akan ambil alih lahan seluas 3.810 hektare di tujuh desa dalam wilayah Kecamatan Gunung Timang. Saya bicara begini, karena ada indikasi PT AGU hanya menyetujui sekitar 571 hektare lahan,” ujar pria yang beken dipanggil Kotin ini di Muara Teweh, Kamis (7/9/2107).
Menurut Kotin, pihaknya menuntut komitmen PT AGU untuk menyerahkan lahan seluas 3.810 hektare baik di dalam maupun di luar hak guna usaha (HGU) kepada Desa Kandui, Majangkan, Walur, Baliti, Ketapang, Rarawa, dan Malungai. Sebab, dari beberapa kali rapat terjadi jalan buntu (deadlock). Bahkan terakhir pihak desa mendengar PT AGU hanya menyerahkan seluas 571 hektare di wilayah Desa Majangkan dan Baliti tepatnya di Geronggong.
Pihak PT AGU telah melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait yang ditandantangi General Manager Norman Putra. Isi surat berupa undangan untuk menghadiri rapat pada 12 September 2017 di Kantor Kebun Kandau Km 12 dengan agenda membicarakan tuntutan realisasi kesepakatan 9 Mei 2017. “Kami siap mengadu data dengan PT AGU, karena selama 14 tahun PT AGU membodohi masyarakat dengan berlindung di balik HGU ilegal,” kata pria yang lebih intim dipanggil Abah Elo ini.
Humas PT AGU Said Abdullah yang dihubungi melalui ponselnya berjanji akan segera memberikan jawaban. Tetapi sampai pukul 13.05 WIB, salah satu pejabat PT AGU itu tidak mengonfirmasi keterangan dari juru bicara warga tujuh desa. (mki)
Discussion about this post