KALAMANTHANA, Buntok – Masih ingat RE, pria yang diduga sebagai ‘predator seksual’ yang menyetubuhi Bunga, gadis di bawah umur di Barito Selatan? Ternyata, dia adalah seorang residivis yang sudah pernah mendekam di penjara.
Kapolres Barito Selatan, AKBP Yussak Angga melalui Kapolsek Dusun Selaran, AKP Budiono membenarkan bahwa RE sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum. “Pelaku merupakan residivis kasus pencurian,” ujarnya di Buntok, Kamis (7/9/2017).
Jika sebelumnya RE dijerat dengan pasal pencurian, maka kali ini dia berhadapan dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perilundungan Anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, RE, warga Jalan Pahlawan Atas, Kelurahan Buntok Kota itu, kini sudah berhasil diamankan aparat Reskrim Polsek Dusun Selatan. Dia diduga telah melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.
Budiono mengatakan, pada Senin (4/9) malam sekitar pukul 00.00 WIB, anggota Reskrim Dusel, mengamankan RE yang diduga telah melakukan tindak pidana tak senonoh itu.
Kasus persetubuhan paksa yang dilakukan RE terhadap Bunga, gadis di bawah umur, terungkap setelah ibu Bunga pulang ke rumah di Jalan Haji Indar. Maksudnya sederhana, mengantarkan makanan untuk putri kesayangannya itu.
Namun setibanya di rumah, dia sedikit terkejut. Pintu rumah ditemukan dalam keadaan terbuka. Tapi, ketika dia masuk dan mencari anaknya di dalam rumah, dia tak menemukan Bunga.
Tak kehilangan akal, Ibu Bunga mencoba menghubungi anaknya tersebut melalui sambungan telepon. Harapannya sia-sia karena telepon seluler putrinya tersebut tidak dalam keadaan aktif.
Ibu Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan. Kemudian anggota piket serta anggota Reskrim bersama dengan ibu Bunga kembali mendatangi rumah. Setibanya di sana, ditemukan Bunga sudah berada di rumah.
Budiono mengatakan setelah ditanya habis darimana, Bunga mengaku baru saja datang setelah diajak jalan-jalan oleh RE. “Saat itu juga pihak kita langsung menjemput RE untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Budiono.
“Setelah menjalani pemeriksaan lebih jauh, Bunga memberikan keterangan bahwa setelah ia diajak jalan oleh RE, ia langsung disetubuhi RE secara paksa,” ungkap Budiono.
Kontan saja Ibu Bunga langsung terkejut. Pihak keluarga Bunga merasa sangat keberatan dan meminta RE, warga Jalan Pahlawan Atas, Kelurahan Buntok Kota itu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, atas kejadian ini telah diamankan satu stel pakaian korban dan satu buah sprei kasur warna biru bergambar.
“Untuk tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Dusel demi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertangungjawabkan tindakannya,” pungkas Budiono. (dgd)
Discussion about this post